Dalam rangka mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan reformasi perlindungan sosial, pemerintah meminta BPS untuk melakukan pembangunan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi). Mengacu pada website resmi BPS, pendataan Regsosek adalah pengumpulan data profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh masyarakat. Di dalam Regsosek tercakup informasi kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, dan keikutsertaan dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan. Bapak Dr. Ateng Hartono, SE, M.Si., selaku Deputi Bidang Statistik Sosial BPS mengatakan bahwa Regsosek ini berbeda dengan sensus atau pendataan lainnya. Perbedaan pertama terletak pada terdapatnya proses awal verifikasi oleh petugas dengan ketua SLS yang bertujuan agar tidak ada warga yang tertinggal untuk didata dan menanyakan kepada ketua SLS mana saja warganya yang termasuk tingkat miskin menurut ketua RT. Perbedaan kedua Regsosek dengan pendataan lainnya adalah adanya Geotagging khusus untuk keluarga yang kategorinya miskin. Perbedaan ketiga bisa dilihat pada adanya Forum Konsultasi Publik untuk mengevaluasi pendataan. Hasil pendataan awal Regsosek menyajikan informasi peringkat kesejahteraan dan keikutsertaan keluarga dalam program pemerintah yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk program pemerintah selanjutnya.

Bapak Maliki, S.T., M.S.I.E., Ph.D. selaku Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas menuturkan bahwa, dalam hal pengembangan Regsosek, diharapkan adanya intervensi yang berkelanjutan. Misalnya, jika keluarga sudah keluar dari kategori miskin, masih ditindaklanjuti agar bisa membawa keluarga ini ke kelas menengah. Oleh karena itu, Regsosek hadir agar kita bisa mengidentifikasi tidak hanya program penanggulangan kemiskinan untuk masyarakat namun juga program-program yang bisa meningkatkan daya saing dan keahlian masyarakat. Penggunaan Regsosek lebih luas cakupannya. Pihak akademisi nantinya akan diberi akses ke Regsosek untuk meningkatkan kualitas dari Regsosek.

Salah satu strategi Kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) adalah satu sistem registrasi sosial ekonomi. Satu sistem registrasi sosial ekonomi ini mengintegrasikan berbagai data sosial dan ekonomi berbasis NIK ke dalam satu sistem yang terpusat. Regsosek termasuk ke dalam program prioritas dalam agenda Kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif dalam RPJPN ini. Tujuan satu system Regsosek adalah peningkatan efisiensi pengumpulan data, akses data yang akurat dan up to date untuk pengambilan keputusan yang lebih baik, penyediaan pelayanan publik yang sesuai kebutuhan karena adanya informasi sosial ekonomi yang lebih detail, program pemerintah yang tepat sasaran, integrasi dengan sisstem lain, dan mendukung kebijakan berbasis bukti. Manfaat Regsosek adalah program pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi dan efisien, kualitas layanan pemerintah meningkat, dan memudahkan pengawasan. Salah satu kelebihan Regsosek adalah identifikasi terhadap penyandang disabilitas dan identifikasi tingkat ekonomi masyarakat agar program bantuan perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing tepat sasaran serta fasilitas dan program untuk penyandang disabilitas menjadi lebih baik. Data Regsosek perlu untuk dimutakhirkan.

Pemanfaatan hasil Regsosek untuk Perguruan Tinggi dijabarkan oleh ibu Ir. Lely Pelitasari Soebekty selaku wakil rektor Universitas Insan Cita Indonesia. Beliau memaparkan bahwa pemanfaatan hasil Regsoses untuk Perguruan Tinggi adalah untuk memetakan calon mahasiswa dengan umur dan latar belakang yang beragam terutama untuk pengajaran tanpa tatap muka (berbasis digital) karena adanya kesenjangan literasi. Poin kedua dari pemanfaatan hasil Regsosek untuk Perguruan Tinggi adalah terkait pembiayaan untuk memastikan bahwa mahasiswa memang membutuhkan beasiswa.

Novalina Arifianti